ABSTRAKSI*
Dra. Siti Djumenah, M. Pd. I |
Secara teoritis, penerapan hukum fiqh yang diajarkan secara deduktif, yaitu proses mengajar dilaksanakan dari prinsip yang umum (mengenal Al Quran dan Hadits sebagai dasar pengetahuan/ materi pelajaran) ke pengetahuan khusus (hukum fiqh). Disamping itu terdapat beberapa pelajaran penting sebagai materi pendukung seperti Sejarah Kebudayaan Islam, Ushul Fiqh, Bahasa Arab, dan sebagainya.
Dalam prakteknya pendekatan hukum fiqh dilaksanakan dengan melakukan aktivitas rutin yang berhubungan dengan agama Islamseperti shalat fardhu, puasa di bulan ramadhan, dan mengeluarkan zakat sebagai bagian pilar atau rukun Islam. Melalui pelaksanaan ini diharapkan komunitas pesantren memiliki nilai moral yang dapat mengarah pada kinerja guru dan disiplin belajar siswa.
Sementara itu penggunaan pendekatan kuantitatif, sebuah metode yang digunakan untuk mempelajari dan memahami persoalan di atas, yaitu menggunakan presentasi populasi sampel guru dan siswa kelas lima dan enam. Hasilnya dianalisa dengan menggunakan analisis statistik regresi ganda ditambah data yang penulis peroleh dari observasi dan wawancara (sebagai pelengkap).
Secara garis besar, hasil menurut riset ini, penulis menyimpulkan bahwa korelasi antara pendekatan hukum fiqh terhadap etos kerja guru dan disiplin belajar siswa cukup signifikan (0,191; 0,219 & 0,424; 0,375). Etos kerja guru dan disiplin belajar siswa diperoleh faktor lain yaitu kesadaran bekerja/ mengajar dan belajar seraya melakukan amaliyah fiqh sebagai kegiatan rutin baik berbentuk wajib maupun sunnah. Namun keberadaan pendekatan ini harus dipertahankan sebagai aturan formal yang dapat mengantarkan siswa untuk mencapai tujuan instruksional yang telah ditetapkan. (Humas)
* Siti Djumenah, Pengaruh Pendekatan Hukum Fiqh terhadap Etos Kerja Guru dan Disiplin Belajar Siswa di Pesantren Persis Putri Bangil Pasuruan Kelas V dan VI Tahun Pelajaran 2011-2012. Tesis, jurusan Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Pembimbing I Bapak Dr. Atim Subekti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar