Selasa, 15 Januari 2013

MANAJEMEN USRAH


A.          MANAJEMEN USRAH
1.            Murabbi Usrah.
Murabbi adalah seorang pemimpin dan pembimbing dalam halaqah. Peranan murabbi sangat menentukan kesuksesan sebuah halaqah. Adapun peran dan fungsi murabi halaqah meliputi:
a.             Muallim, yang bertanggungjawab untuk mendidik anggotanya agar dapat memahami dan melakanakan ajaran Islam secara benar.
b.            Mas’ul, yang bertanggungjawab memimpin, mengkoordinir, mengarahkan serta mengevaluasi (mutaba’ah) perkembangan anggotanya dari waktu ke waktu.
c.             Qudwah hasanah, yang dituntut untuk memberikan contoh dan tauladan yang baik dalam kehidupan sebagai seorang mukmin.
Murabbi   halaqah  Pesantren Persis Bangil ditunjuk oleh PSDM Pesantren Persis Bangil, yang dipilih dari para kader guru/pengasuh/karyawan yang memiliki kriteria sebagai berikut:
a.             Kader yang telah terbukti loyalitasnya.
b.            Memiliki kemampuan menterjemah Al-Qur'an dengan baik.
c.        Telah mengikuti program sosialisasi dan pelatihan menjadi Murabbi  Pesantren Persis Bangil.
d.            Mampu berperan sebagai pembimbing dan menjadi teladan bagi santri .
2.            Anggota Usrah.
Pesantren ibarat sebuah keluarga besar
Anggota halaqah adalah setiap anak  yang telah terdaftar sebagai santri  Pesantren Persis Bangil. Setiap halaqah beranggotakan antara 10-15 santri. Keanggotaan halaqah ditentukan oleh bagian kesantrian/ kesiswaan Pesantren Persis Bangil. Proses pembentukan halaqah seyogyanya mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi efektifitas halaqah; seperti: usia, senioritas, domisili, tingkat pemahaman Islam, tingkat pendidikan, dsb.
Perpindahan anggota halaqah ke halaqah lainnya dimungkinkan jika memang terdapat suatu pertimbangan tertentu. Anggota yang berpindah murabbi harus disampaikan kepada bagian kesantrian/ kesiswaan Pesantren Persis Bangil.
3.            Materi Usrah.
Materi halaqah merupakan bahan-bahan yang diperlukan untuk proses pembinaan anggota secara terstruktur dan berkelanjutan, yang terdiri dari kurikulum dan buku-buku an. Silabus materi pembinaan halaqah dapat dilihat pada lampiran.
4.            Sarana Pendukung Usrah.
Agar Usrah atau halaqah dapat berjalan secara optimal, diperlukan beberapa sarana penunjang; antara lain:
a.             Buku an kaderisasi santri, an halaqah  Pesantren Persis Bangil, diktat modul kaderisasi santri, dan buku penunjang lainnya.
b.            Alat-alat peraga, seperti: gambar, skema, papan tulis, spidol, kapur, dsb.
c.             Administrasi usrah atau halaqah, yang terdiri dari: data anggota, program kerja, buku muhasabah yaumiyah, dll.
d.            Tempat pertemuan halaqah, yang biasanya dilakukan di ruang kelas, kamar asrama, taman-taman sekolah/pesantren, di mushalla/ majid, kantor atau di tempat-tempat lain yang memungkinkan.
5.            Kegiatan Usrah
a.      Pertemuan Usbu’iyyah
Pertemuan usrah atau halaqah  Pesantren Persis Bangil idealnya dilakukan sekali dalam seminggu. Jadwal waktu pertemuan halaqah ditentukan berdasarkan jadwal yang telah ditentukan oleh yang berwenang. Setiap pertemuan halaqah memerlukan waktu kurang lebih sekitar 60 – 90 menit. Tempat pertemuan halaqah sebaiknya dilakukan secara tetap atau pun bisa berpindah-pindah asalkan tidak mengurangi efektifitas pelaksanaannya. Untuk menghindari terjadinya kejenuhan, sesekali  tempat pertemuan dapat dilakukan ditempat-tempat lain, seperti di masjid, di taman, kebun raya atau di tempat-tempat yang memungkinkan dilakukan halaqah.
Agenda kegiatan dalam pertemuan halaqah, terdiri dari:
-          Pembukaan oleh murabbi halaqah atau yang ditunjuk.
-          Tadarrus Al-Qur’an, Tarjamah & tafhimul Qur’an
Seluruh anggota usrah (halaqah) dipimpin oleh murabbi membaca satu halaman  ayat-ayat  Al-Qur’an dengan bacaan tartil secara bersamaan. Setelah itu hendaknya murabbi memilih salah satu anggota halaqoh untuk membaca 3 s/d 5 ayat (tergantung panjang pendeknya ayat). Apabila terdapat bacaan yang kurang sesuai dengan hukum-hukum bacaan, maka murabbi/anggota yang dianggap lebih fasih bertugas meluruskannya. Selanjutnya membaca dan menterjemahkannya secara lafdziyah ataupun per-ayat. Saat dibacakan terjemahan, anggota halaqah memperhatikan dan menyimak bacaan dengan baik.
-          Kajian inti.
Dalam memulai kajian inti sebaiknya murabbi memulainya dengan memberikan apersepsi (mengamati kondisi psikologis  anggota dan memberikan pendasaran agar materi mudah diterima). Kajian inti diberikan oleh murabbi dengan materi yang sudah ditetapkan. Kajian inti ini dapat juga mengambil referensi kitab-kitab tertentu yang sesuai dengan target dan sasaran halaqah, atau sesuai dengan referensi yang disarankan dalam proses kaderisasi. Dalam memberikan materi kajian ini sebaiknya disisihkan waktu untuk tanya jawab antar anggota untuk lebih mendapatkan pendalaman.   
-          Muhasabah.
Evaluasi terhadap amal-amal yaumiyah dan tugas-tugas yang telah diberikan oleh murabbi, dalam bentuk lisan.
-          Infaq fi sabilillah.
Sebaiknya dalam halaqoh mingguan, seluruh anggota halaqoh diajak untuk  senantiasa terbiasa berinfaq secara materi.
-     Penutup
Penutup halaqah dilakukan dengan pembacaan do’a oleh murabbi atau salah seorang yang ditunjuk.
b.            Taklif
Diluar kegiatan pertemuan halaqah mingguan, setiap anggota halaqah memiliki beban tugas yang wajib dilakukannya di luar pertemuan halaqah. Adapun tuga-tugas tersebut meliputi:
-      Menunaikan kewajiban yang bersifat fardlu ain dengan penuh kedisiplinan, seperti: shalat berjama’ah di masjid Pesantren Persis Bangil atau masjid terdekat, puasa Ramadhan, dsb.
-        Menghidupkan ibadah nawafil (sunnah), seperti: membaca Al-Qur’an, shalat lail, sahat-shalat sunnah, dzikrullah, dsb.
-        Melaksanakan da’wah fardiyah, dengan cara menghidupkan silaturrahim, amal ma’ruf nahyu munkar terhadap saudara, teman se-asrama, dan sesama muslim.
-     Membaca buku-buku wajib, seperti: Tafsir Al Furqan (A. Hassan), Kitabut Tauhid (DR. Fauzan bin Ali fauzan), Terjemah Bulughul Maram (A. Hassan), Kelengkapan Tarikh Nabi (KH. Munawar Kholil), Sirah Nabawiyah (Ramadhan al-Buthi) Riyadhus Shalihin (Imam Nawawi), Karakteristik 60  Sahabat (Khalid bin Mohammad Khalid), Fiqhus Sunnah (Sayid Sabiq), Ar-Rasul ( Sa’id Hawwa), Manhaj Haraki (Munir Ghadban), dll.
-        Selalu menujukkan akhlaqul karimah dalam pergaulan sehari-hari.
-       Mengikuti majlis ilmu atau program-program pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman, terutama bekal sebagai seorang mukmin dan seorang da’i yang menyeru orang lain ke jalan Allah.


6.            Administrasi Usrah.
Untuk terwujudnya tujuan halaqah, diperlukan proses pengadministrasian. Adapun administrasi halaqah terdiri dari:
a.             Buku jurnal halaqah.
b.            Buku catatan kegiatan halaqah.
c.             Tata tertib halaqah.
7.            Evaluasi Usrah.
a.             Evaluasi mingguan, dilakukan untuk mengetahui perkembangan pribadi anggota halaqah, dengan cara mencermati lembar muhasabah dan menanyakan secara lisan.
b.            Evaluasi Semester, dilakukan dalam Rakor murobbi halaqah  Pesantren Persis Bangil untuk mengetahui realiasi program halaqah secara umum, kendala serta penyebabnya.  

Jumat, 11 Januari 2013

TES IQ SANTRI

Ruang-ruang kelas di Pesantren Persis Putri pada hari Jumat biasanya lengang. Namun Jumat (11/1/2013) dipenuhi santri. Sebanyak 301 santri putri mengikuti tes kecerdasan, minat dan bakat. Bagi kelas 4 tes ini bisa menjadi pijakan untuk penjurusan di tahun pelajaran yang akan datang. Sebab dari hasil tes ini mereka bisa mengukur kemampuan dan minatnya yang lebih tepat. 
Adapaun bagi santri kelas lainnya tindak lanjut hasil tes dapat menjadi referensi pengasuh dalam menangani bakat dan minat santri. "Tindak lanjutnya insya Allah banyak. Termasuk mengetahui kepribadian santri. Misalnya ada santri yang tergolong 'unik'  tentu mendapat perhatian seksama", tutur Ustadzah Fakhitah Luthfie. 

Agenda tes ini bermula dari kebutuhan penjurusan bagi santri kelas 4. Dalam proses persiapannya tim konselor mendapat arahan dan masukan dari sejumlah elemen. Diantaranya Wakil Mudir Bidang Pendidikan Ustadz Salam Russyad menegaskan agar bisa sinergi dengan yang lain. Demikian pula dengan Ustadz Drs. Muhammad Triyono, Kepala MA Persis 2 mengarahkan sejumlah persiapan yang harus matang agar tujuannya dapat diraih dengan maksimal. 
Langkah selanjutnya koordinasi dengan Kepala MTs Persis 2, Ustadz Khoirus Shouma, S. Ag membuahkan komitmen melayani kebutuhan tes ini. "Ke depan ini dibutuhkan untuk sejumlah kepentingan. Untuk pengelompokan ekstra kurikuler, pengembangan minat dan bakat,serta kepengasuhan di asrama", lanjut Ustadzah Fakhitah Luthfie. 



Memang sudah ditegaskan bahwa Tes IQ bukan segalanya. Bukan tolok ukur harga mati. Masih banyak anasir lain untuk menunjang kesuksesan seseorang. Tes ini mudah-mudahan bisa membantu segenap kebutuhan bagi terwujudnya visi dan misi Pesantren Persatuan Islam Bangil. [humas] 

PROGRAM USRAH


PROGRAM USRAH
PESANTREN PERSIS BANGIL


A.          TA’RIF USRAH
Pertemuan Pembina dan Pengasuh
Secara lughawi, usrah artinya keluarga. Dalam pelaksanaannya Usrah ini terbentuk dalam halaqah. Halaqah bermakna segala sesuatu yang melingkar (kullu syai’in istidaara). Sedangkan secara istilah, usrah atau halaqah adalah sebuah sistem pengkaderan terstruktur dan berkelanjutan, yang terdiri dari beberapa orang anggota (10-15 santri) dan dibimbing oleh seorang murabbi.
B.           LATAR BELAKANG
Usrah dalam bentuk halaqah merupakan sistem pendidikan Islam tertua, yang telah dipraktekkan oleh Rasulullah sejak awal turunnya al-Islam. Sebagaimana dicatat dalam sejarah, diawal da’wah Islam proses penanaman nilai-nilai ajaran Islam dilakukan oleh Rasulullah di rumah Al-Arqam.
Sistem usrah atau halaqah ini juga telah diwariskan dari generasi ke generasi  dan telah terbukti efektifitasnya dalam dalam membentuk kepribadian ummat Islam, meluruskan pemahaman serta aqidah mereka. Bahkan juga transformai Ilmu pengetahuan.
C.          TUJUAN USRAH
Tujuan utama pembinaan usrah atau halaqah  Pesantren Persis Bangil antara lain:
1.            Menjadikan santri binaan  yang memiliki kepribadian muslim (syakhsyiyah Islamiyah)  yang kuat.
2.            Melahirkan kader-kader yang siap memikul amanah da’wah.
3.            Merajut anggota dalam satu shaf untuk beramal dan berorganisasi secara kolektif  (berjamaah).  
D.          KEDUDUKAN USRAH
Usrah atau halaqah merupakan wadah pembinaan santri Pesantren Persatuan Islam Bangil yang dibentuk dan dikoordinasikan oleh Wakil Mudir Bidang Pendidikan melalui Bidang PSDM dan Wakil Mudir Bidang Pembangunan Karakter melalui Segenap Pengasuh Asrama.
E.           FUNGSI USRAH
1.      Muakhhoh
Catatan: Ayo bergerak sinergi!
         Usrah atau halaqah  Pesantren Persis Bangil  berfungsi sebagai sarana muakhhoh (mempersaudarakan). Dalam halaqah ini antara anggota halaqoh yang satu dengan anggota yang lainnya merupakan sebuah keluarga, dimana terjadi hubungan yang intensif untuk saling mengenali (ta’aruf), saling memahami (tafahum),  saling membantu (ta’awun), dan saling menanggung (takaflul).
         Segala persoalan yang terjadi pada anggota halaqah secara dini dapat diketahui oleh anggota yang lain dalam halaqah, demikian pula penyelesaiannya.

2.         Tarbiyah
Usrah atau halaqah  Pesantren Persis Bangil  berfungsi sebagai sarana tarbiyah, yang mencakup kegiatan tilawah (pemahaman) ayat-ayat Allah dalam kehidupan nyata, tazkiyatun nufus (pensucian hati) dan ta’limatul kitab wa as-sunnah (pengajaran) nilai-nilai al-Qur’an dan As-Sunnah (Al-Jumu’ah: 2).
3.        Tandhim .
Halaqah  Pesantren Persis Bangil juga berfungsi sebagai sarana tandzim (pengorganisasian). Ini penting, agar santri  tidak hanya memahami ajaran Islam dan melaksanakannya secara individual, tetapi dapat menegakkannnya secara kaffah dengan cara hidup berjama’ah. [humas]

Rabu, 09 Januari 2013

ETOS KERJA DALAM TELAAH ILMIAH

ABSTRAKSI* 

Dra. Siti Djumenah, M. Pd. I
Masalah yang dihadapi dunia pendidikan di negara kita sekarang ini adalah perilaku yang tidak pantas di kalangan pelajar. Sebagian besar penelitian menunjukkan situasi yang sama terjadi di sekolah-sekolah Islam di negara kita. Pengaruh beragamnya kurikulum yang berbentuk wajib sistem belajar menunjukkan satu data yang signifikan (meyakinkan) mengenai gambaran masalah disiplin belajar siswa baik di rumah maupun di sekolah. Beberapa pendekatan sebagai bagian dari komponen pendidikan telah mencoba diaplikasikan tetapi belum menunjukkan hasil yang signifikan. Diantaranya yang digunakan di Sekolah Islam (Pesantren) Persis Bangil - Pasuruan adalah pendekatan Hukum Fiqih. Melalui penerapan ini diharapkan masalah tersebut dapat teratasi.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar pengaruh pendekatan hukum Fiqh terhadap etos kerja guru dan disiplin belajar siswa. Penulis menggunakan metode pengumpulan data melalui observasi (pengamatan alamiah), wawancara, dan kuisioner. Dari observasi ini diperoleh dengan jelas gambaran mengenai aktivitas sehari-hari selama pembelajaran baik di sekolah maupun di luar sekolah. 

Secara teoritis, penerapan hukum fiqh yang diajarkan secara deduktif, yaitu proses mengajar dilaksanakan dari prinsip yang umum (mengenal Al Quran dan Hadits sebagai dasar pengetahuan/ materi pelajaran) ke pengetahuan khusus (hukum fiqh). Disamping itu terdapat beberapa pelajaran penting sebagai materi pendukung seperti Sejarah Kebudayaan Islam, Ushul Fiqh, Bahasa Arab, dan sebagainya.

Dalam prakteknya pendekatan hukum fiqh dilaksanakan dengan melakukan aktivitas rutin yang berhubungan dengan agama Islamseperti shalat fardhu, puasa di bulan ramadhan, dan mengeluarkan zakat sebagai bagian pilar atau rukun Islam. Melalui pelaksanaan ini diharapkan komunitas pesantren memiliki nilai moral yang dapat mengarah pada kinerja guru dan disiplin belajar siswa. 

Sementara itu penggunaan pendekatan kuantitatif, sebuah metode yang digunakan untuk mempelajari dan memahami persoalan di atas, yaitu menggunakan presentasi populasi sampel guru dan siswa kelas lima dan enam. Hasilnya dianalisa dengan menggunakan analisis statistik regresi ganda ditambah data yang penulis peroleh dari observasi dan wawancara (sebagai pelengkap). 

Secara garis besar, hasil menurut riset ini, penulis menyimpulkan bahwa korelasi antara pendekatan hukum fiqh terhadap etos kerja guru dan disiplin belajar siswa cukup signifikan (0,191; 0,219 & 0,424; 0,375). Etos kerja guru dan disiplin belajar siswa diperoleh faktor lain yaitu kesadaran bekerja/ mengajar dan belajar seraya melakukan amaliyah fiqh sebagai kegiatan rutin baik berbentuk wajib maupun sunnah. Namun keberadaan pendekatan ini harus dipertahankan sebagai aturan formal yang dapat mengantarkan siswa untuk mencapai tujuan instruksional yang telah ditetapkan. (Humas)

* Siti Djumenah, Pengaruh Pendekatan Hukum Fiqh terhadap Etos Kerja Guru dan Disiplin Belajar Siswa di Pesantren Persis Putri Bangil Pasuruan Kelas V dan VI Tahun Pelajaran 2011-2012. Tesis, jurusan Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Pembimbing I Bapak Dr. Atim Subekti.  


.